Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan Kemenag, mengungkapkan bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya sebesar USD 905.000 tidak pernah dialokasikan kepada mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut, menurutnya, hanya beredistribusi di antara tiga orang: dirinya sendiri, Abdul Muhyi, dan Ridwan Kurniawan, masing-masing mendapatkan sekitar USD 181.000. Rizky menjelaskan bahwa pembagian dana ini terjadi setelah selesainya operasional haji, dan ia menerimanya langsung dari Ridwan Kurniawan. Jaksa memastikan bahwa tidak ada aliran dana kepada Gus Yaqut, dan Rizky tegas membantah hal tersebut. Kasus ini sedang dalam pemeriksaan saksi untuk memperjelas aliran dana terkait pembagian kuota haji yang diduga melibatkan korupsi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait