Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan Kemenag, mengungkapkan bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya sebesar USD 905.000 tidak pernah dialokasikan kepada mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut, menurutnya, hanya beredistribusi di antara tiga orang: dirinya sendiri, Abdul Muhyi, dan Ridwan Kurniawan, masing-masing mendapatkan sekitar USD 181.000. Rizky menjelaskan bahwa pembagian dana ini terjadi setelah selesainya operasional haji, dan ia menerimanya langsung dari Ridwan Kurniawan. Jaksa memastikan bahwa tidak ada aliran dana kepada Gus Yaqut, dan Rizky tegas membantah hal tersebut. Kasus ini sedang dalam pemeriksaan saksi untuk memperjelas aliran dana terkait pembagian kuota haji yang diduga melibatkan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.25
Eks Anak Buah Yaqut Juga Akui Terima USD 20 Ribu dari Travel Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.13
Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
Berita terkait
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.22
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 19.09