Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas di Filipina

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang pernah dihukum mati di Indonesia karena terlibat kasus pengiriman narkoba (heroin 2,6 kg) sebesar 15 tahun, akhirnya dibebaskan secara penuh setelah mendapatkan grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Mary Jane dikirimkan kembali ke Filipina pada Desember 2024 lalu untuk menjalani sisa hukuman di penjara negara asalnya. Pada 25 September 2026, Mary Jane keluar dari penjara di Manila dan secara langsung menyampaikan rasa syukurnya kepada Presiden Marcos Jr. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada presiden kita yang telah memulihkan nama baik saya," ujurnya. Mary Jane juga menyampaikan keinginannya untuk bertemu kembali dengan kedua anaknya yang telah tumbuh tanpa kehadirannya.

Mary Jane ditangkap pada 2010 setelah sebuah koper berisi narkoba ditemukan di dalam bagasi pesawatnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta mencatatkan vonis pidana mati terhadapnya pada 11 Oktober 2010. Sejumlah upaya hukum diajukan termasuk permohonan grasi yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 2014, serta dua kali Peninjauan Kembali (PK) yang juga ditolak pengadilan.

Eksekusi mati Mary Jane sempat dijadwalkan pada April 2015, namun ditunda hingga dibatalkan di akhirnya. Tekanan internasional, termasuk permintaan resmi pemerintah Filipina, serta peran Mary Jane sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia, menjadi faktor utama pembatalan eksekusi tersebut. Akhirnya, pada Desember 2024, Indonesia menyerahkan Mary Jane ke Filipina melalui kesepakatan praktis, sehingga ia dapat menjalani sisa hukumannya di tanah airnya sendiri. Grasi dari Presiden Marcos Jr kini memberinya kebebasan penuh.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait