Siap-Siap Beras Fortifikasi Ini Kena Sanksi, Begini Rencana Kemendag
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan sanksi sesuai hukum kepada produsen beras fortifikasi yang melanggar standar mutu, setelah hasil verifikasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) selesai. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen, Moga Simatupang, mengatakan koordinasi sedang berlangsung untuk memeriksa merek, kandungan gizi, dan lokasi peredaran produk.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan dari 15 merek beras fortifikasi yang diawasi di DKI Jakarta pada Juni 2026, hanya 3 merek yang memenuhi standar, sedangkan 12 lainnya gagal. Produk ini dijual dengan harga Rp17.580 hingga Rp42.500 per kg. Berdasarkan SNI, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam jumlah tertentu per 100 gram.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah memerintahkan pencabutan izin edar bagi produk yang tidak memenuhi syarat dan akan memproses dugaan pelanggaran melalui Satgas Pangan. Kemendag belum bisa memastikan bentuk perlindungan konsumen seperti pengembalian dana karena proses pengujian masih berjalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 06.07
Pemerintah Mendalami Mutu, Harga, dan Legalitas Beras Fortifikasi
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 18.30
Mentan Ungkap Modus Penyimpangan Beras Fortifikasi
Berita terkait
Mentan Amran: 80 persen temuan beras fortifikasi tak sesuai standar
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 15.21
Bapanas Selidiki Alasan Beras Fortifikasi Dijual Mahal
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.53
Gerak Cepat, Satgas Pangan Dalami Dugaan Pengoplosan Beras Fortifikasi
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 15.24
Mentan Amran Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Nakal
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 15.30