Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Siap-Siap Beras Fortifikasi Ini Kena Sanksi, Begini Rencana Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan sanksi sesuai hukum kepada produsen beras fortifikasi yang melanggar standar mutu, setelah hasil verifikasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) selesai. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen, Moga Simatupang, mengatakan koordinasi sedang berlangsung untuk memeriksa merek, kandungan gizi, dan lokasi peredaran produk.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan dari 15 merek beras fortifikasi yang diawasi di DKI Jakarta pada Juni 2026, hanya 3 merek yang memenuhi standar, sedangkan 12 lainnya gagal. Produk ini dijual dengan harga Rp17.580 hingga Rp42.500 per kg. Berdasarkan SNI, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam jumlah tertentu per 100 gram.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah memerintahkan pencabutan izin edar bagi produk yang tidak memenuhi syarat dan akan memproses dugaan pelanggaran melalui Satgas Pangan. Kemendag belum bisa memastikan bentuk perlindungan konsumen seperti pengembalian dana karena proses pengujian masih berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait