Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Banding, Nadiem Beberkan 14 Kekeliruan Hakim PN Tipikor

Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan 14 poin dugaan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama dalam sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dodi S. Abdulkadir menyatakan bahwa putusan Judex Facti tingkat pertama meng mengandung kesalahan, sehingga permohonan untuk mengoreksi putusan tersebut. Salah satu kekeliruan utama adalah terkait penjatuhan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, padahal Nadiem diklaim tidak pernah menerima uang tersebut. Tim hukum juga menyatakan bahwa keuntungan Google yang dikaitkan dalam kasus ini tidak pernah terbukti dalam surat dakwaan, persidangan, atau LHA BPKP.

Dodi menjelaskan bahwa 14 poin kekeliruan ini menjadi dasar kuat untuk permohonan agar majelis banding mempertimbangkan kembali fakta materiil yang ada. Ia yakin bahwa majelis hakim judex facti tingkat banding akan mempertimbangkan seluruh fakta yang didukung dengan alat bukti sah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, ia menekankan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk memerintahkan Pengadilan Negeri memperbaiki kelalaian hukum acara yang terjadi pada persidangan tingkat pertama.

Sidang ini menandai langkah penting dalam proses hukum terhadap Nadiem, dengan fokus pada apakah putusan sebelumnya benar-benar didasarkan pada fakta yang lengkap dan bukti yang sah. Tim hukum menunggu pertimbangan dari majelis hakim untuk melihat apakah kekeliruan yang diidentifikasi dapat dibenarkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait