Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Gus Yaqut: Saksi Sebut UU No 8/2019 tak Jelas Atur Kuota Haji Tambahan

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama Ahmad Bahiej sebagai saksi mengaku bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara eksplisit mengenai kuota haji tambahan. Menurutnya, UU tersebut hanya membagi kuota nasional menjadi 92 persen dan 8 persen, tanpa menyebutkan adanya kuota tambahan. Bahiej juga menjelaskan bahwa Kuputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengatur pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diperoleh Pemerintah Indonesia pada 2023 untuk pelaksanaan haji 2024, dengan pembagian 50-50. Ia menyatakan pengetahuannya berasal dari draf KMA yang pernah ia pelajari. Sidang ini merupakan bagian dari persidangan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dalam kasus ini, dengan tuduhan merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait