Sidang Gus Yaqut: Saksi Sebut UU No 8/2019 tak Jelas Atur Kuota Haji Tambahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama Ahmad Bahiej sebagai saksi mengaku bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara eksplisit mengenai kuota haji tambahan. Menurutnya, UU tersebut hanya membagi kuota nasional menjadi 92 persen dan 8 persen, tanpa menyebutkan adanya kuota tambahan. Bahiej juga menjelaskan bahwa Kuputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengatur pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diperoleh Pemerintah Indonesia pada 2023 untuk pelaksanaan haji 2024, dengan pembagian 50-50. Ia menyatakan pengetahuannya berasal dari draf KMA yang pernah ia pelajari. Sidang ini merupakan bagian dari persidangan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dalam kasus ini, dengan tuduhan merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.00
Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 13.35
Saksi Sebut Gus Alex Minta Tim Hadapi Pansus-Cari Alasan Bagi Kuota Haji 50:50
Berita terkait
Yaqut Akui Beri 50 Persen Kuota Haji ke Jemaah Khusus, Pengacara: Demi Keselamatan Jemaah
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.21
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.47
Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang 5 Ribu Dolar AS ke KPK
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 21.09