Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan saksi dari biro travel menjelang sidang perdana kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada Senin (10/8/2026), KPK memeriksa sembilan saksi di dua lokasi berbeda, yaitu lima orang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan empat orang di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Para saksi merupakan petinggi dan pengurus biro travel terkait.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani. Yaqut akan diadili bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan Stafsus Yaqut), Ismail Adham (Direktur PT Makassar Toraja), dan Asrul Azis Taba (Ketua Asosiasi Kesthuri). KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Ismail diduga menyerahkan uang senilai USD 30.000 kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Tindak pidana ini diduga menyebabkan kerugian negara dan menyebabkan ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tertunda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.47