Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan saksi dari biro travel menjelang sidang perdana kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada Senin (10/8/2026), KPK memeriksa sembilan saksi di dua lokasi berbeda, yaitu lima orang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan empat orang di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Para saksi merupakan petinggi dan pengurus biro travel terkait.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani. Yaqut akan diadili bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan Stafsus Yaqut), Ismail Adham (Direktur PT Makassar Toraja), dan Asrul Azis Taba (Ketua Asosiasi Kesthuri). KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Ismail diduga menyerahkan uang senilai USD 30.000 kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Tindak pidana ini diduga menyebabkan kerugian negara dan menyebabkan ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tertunda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait