Yaqut Akui Beri 50 Persen Kuota Haji ke Jemaah Khusus, Pengacara: Demi Keselamatan Jemaah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara berimbang (50 persen reguler dan 50 persen khusus) didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum menyebut kebijakan tersebut berlandaskan MoU resmi dengan Arab Saudi serta regulasi internal untuk mengantisipasi kepadatan di Armuzna, cuaca ekstrem, dan keterbatasan petugas.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut menerima dana sebesar US$271.500 terkait pengisian kuota haji khusus tanpa masa tunggu demi mengakomodasi asosiasi travel haji. Jaksa menilai penyimpangan prosedur pembagian kuota haji tahun 2023-2024 ini merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar berdasarkan audit BPK, serta turut menyeret mantan staf khusus menteri dan dua petinggi biro travel haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.58
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01