Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Akui Beri 50 Persen Kuota Haji ke Jemaah Khusus, Pengacara: Demi Keselamatan Jemaah

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara berimbang (50 persen reguler dan 50 persen khusus) didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum menyebut kebijakan tersebut berlandaskan MoU resmi dengan Arab Saudi serta regulasi internal untuk mengantisipasi kepadatan di Armuzna, cuaca ekstrem, dan keterbatasan petugas.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut menerima dana sebesar US$271.500 terkait pengisian kuota haji khusus tanpa masa tunggu demi mengakomodasi asosiasi travel haji. Jaksa menilai penyimpangan prosedur pembagian kuota haji tahun 2023-2024 ini merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar berdasarkan audit BPK, serta turut menyeret mantan staf khusus menteri dan dua petinggi biro travel haji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait