Yaqut Akui Beri 50 Persen Kuota Haji ke Jemaah Khusus, Pengacara: Demi Keselamatan Jemaah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara berimbang (50 persen reguler dan 50 persen khusus) didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum menyebut kebijakan tersebut berlandaskan MoU resmi dengan Arab Saudi serta regulasi internal untuk mengantisipasi kepadatan di Armuzna, cuaca ekstrem, dan keterbatasan petugas.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut menerima dana sebesar US$271.500 terkait pengisian kuota haji khusus tanpa masa tunggu demi mengakomodasi asosiasi travel haji. Jaksa menilai penyimpangan prosedur pembagian kuota haji tahun 2023-2024 ini merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar berdasarkan audit BPK, serta turut menyeret mantan staf khusus menteri dan dua petinggi biro travel haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.06
Asa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Kandas
Berita terkait
Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perbedaan Keterangan Saksi di BAP dan Sidang
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 23.45
Momen Yaqut Tanya Saksi yang Sebut NU di Kolom Plotting Kuota Haji
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.08
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Hakim Cecar Saksi soal 'Arahan Presiden', Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 12.49