Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kubu Gus Yaqut Sebut Aliran USD271.500 Telah Runtuh

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan adanya perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi di persidangan kasus kuota haji. Pihak Gus Yaqut menegaskan bahwa keterangan di pengadilan lebih kuat dan seharusnya menjadi acuan utama dibandingkan BAP.

Salah satu poin utama adalah bantahan saksi Ridwan Kurniawan terkait aliran dana sebesar USD271.500 kepada Yaqut. Meskipun Ridwan telah membantah keterangan tersebut dalam BAP berikutnya, jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal dalam menyusun surat dakwaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait