BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kubu Gus Yaqut Sebut Aliran USD271.500 Telah Runtuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan adanya perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi di persidangan kasus kuota haji. Pihak Gus Yaqut menegaskan bahwa keterangan di pengadilan lebih kuat dan seharusnya menjadi acuan utama dibandingkan BAP.
Salah satu poin utama adalah bantahan saksi Ridwan Kurniawan terkait aliran dana sebesar USD271.500 kepada Yaqut. Meskipun Ridwan telah membantah keterangan tersebut dalam BAP berikutnya, jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal dalam menyusun surat dakwaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 07.18
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 07.32
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 06.20
Eks Stafsus Kemenag Desak Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji: Beliau yang...
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.49
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
Berita terkait
Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 18.47
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59
Saksi Sebut NU Terima Jatah Kuota Haji, Gus Yaqut: Itu Hanya Klaim Aja
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 10.27
Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 18.46