Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 93,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026. Gus Alex diduga menerima fee percepatan dari sejumlah pihak, termasuk Rp 330 juta dan 5.158.800 dolar AS pada 2024, serta 75.000 dolar AS pada 2023. Praktik ini melibatkan pengisian kuota haji tanpa masa tunggu dan pembagian kuota 50 persen tanpa landasan kajian, menguntungkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp 478 miliar dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait