Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5777171/original/051032100_1778679973-1.jpg)
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 93,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026. Gus Alex diduga menerima fee percepatan dari sejumlah pihak, termasuk Rp 330 juta dan 5.158.800 dolar AS pada 2024, serta 75.000 dolar AS pada 2023. Praktik ini melibatkan pengisian kuota haji tanpa masa tunggu dan pembagian kuota 50 persen tanpa landasan kajian, menguntungkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp 478 miliar dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.05
Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
Berita terkait
Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.15
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33
Gus Alex Bantah Terima USD 5,2 Juta, Kuasa Hukum: Tunjukkan Buktinya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.18
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36