Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan

Kejaksaan Agung membantah klaim eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di PN Jaksel. Febrie menyebut duplikasi penetapan tersangka dan tidak adanya tindak pidana asal (TPA) dalam kasus TPPU. Kejagung menjelaskan istilah 'duplikasi' tidak menyalahhukumkan, sebab asas nebis in idem (Pasal 134 KUHP) hanya melarang penuntutan kedua kalinya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, penetapan tersangka sudah jelas menyebut tindak pidana korupsi sebagai TPA, sekaligus mengacu pada Pasal 69 UU No. 8/2010 tentang TPPU yang tidak wajib menunggu bukti TPA terlebih dahulu. Kejagung meminta hakim menolak dalil-dalil Febrie dan mengesampingkannya secara keseluruhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait