Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung membantah klaim eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di PN Jaksel. Febrie menyebut duplikasi penetapan tersangka dan tidak adanya tindak pidana asal (TPA) dalam kasus TPPU. Kejagung menjelaskan istilah 'duplikasi' tidak menyalahhukumkan, sebab asas nebis in idem (Pasal 134 KUHP) hanya melarang penuntutan kedua kalinya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, penetapan tersangka sudah jelas menyebut tindak pidana korupsi sebagai TPA, sekaligus mengacu pada Pasal 69 UU No. 8/2010 tentang TPPU yang tidak wajib menunggu bukti TPA terlebih dahulu. Kejagung meminta hakim menolak dalil-dalil Febrie dan mengesampingkannya secara keseluruhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.44
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Berita terkait
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.41
Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Duplikasi, Minta Praperadilan Ditolak
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.01
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.41