Pakar: Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto menyatakan bahwa kesalahan administrasi dalam proses penyidikan tidak otomatis mencabut status tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada pengumpulan alat bukti, dan kesalahan administrasi dapat diperbaiki tanpa mengganggu substansi perkara. Marcus menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, penyidik tidak wajib memeriksa fisik calon tersangka sebelum penetapan statusnya.
Dalam lanjutan sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Marcus menjelaskan bahwa Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti. Selain itu, Pasal 92 KUHAP memungkinkan penyidik meminta bantuan masyarakat dan media untuk menemukan tersangka yang belum ditemukan. Marcus juga merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang mengizinkan penetapan tersangka secara in absentia.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meminta pembatalan penetapan status tersangkanya terkait kasus temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin dan Don Ritto, sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.44
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 11.09
Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.51
Ahli Ungkap Batas Kewenangan Hakim dalam Praperadilan Febrie
Berita terkait
Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 00.15
Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.56
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 19.03