Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto menyatakan bahwa kesalahan administrasi dalam proses penyidikan tidak otomatis mencabut status tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada pengumpulan alat bukti, dan kesalahan administrasi dapat diperbaiki tanpa mengganggu substansi perkara. Marcus menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, penyidik tidak wajib memeriksa fisik calon tersangka sebelum penetapan statusnya.

Dalam lanjutan sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Marcus menjelaskan bahwa Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti. Selain itu, Pasal 92 KUHAP memungkinkan penyidik meminta bantuan masyarakat dan media untuk menemukan tersangka yang belum ditemukan. Marcus juga merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang mengizinkan penetapan tersangka secara in absentia.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meminta pembatalan penetapan status tersangkanya terkait kasus temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin dan Don Ritto, sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait