Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan secara sah oleh penyidik berwenang sesuai Pasal 90 KUHAP. Kejagung menolak dalih Febrie yang menyatakan penetapan tersangka tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Menurut Kejagung, penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejagung menjelaskan bahwa titik tolak kewenangan penetapan tersangka adalah kedudukan seseorang sebagai penyidik dalam perkara bersangkutan, bukan nomenklatur jabatan struktural. Kejagung menyebut hal ini juga diakui Febrie dalam permohonannya, yang secara tidak langsung mengakui surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Zet sebagai penyidik. Kejagung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengesampingkan dalih praperadilan Febrie.
Praperadilan ke-2 Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung beserta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 11.09
Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Berita terkait
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.34