Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan secara sah oleh penyidik berwenang sesuai Pasal 90 KUHAP. Kejagung menolak dalih Febrie yang menyatakan penetapan tersangka tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Menurut Kejagung, penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejagung menjelaskan bahwa titik tolak kewenangan penetapan tersangka adalah kedudukan seseorang sebagai penyidik dalam perkara bersangkutan, bukan nomenklatur jabatan struktural. Kejagung menyebut hal ini juga diakui Febrie dalam permohonannya, yang secara tidak langsung mengakui surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Zet sebagai penyidik. Kejagung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengesampingkan dalih praperadilan Febrie.

Praperadilan ke-2 Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung beserta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait