Sidang Nadiem, Petinggi GoTo Beberkan Alur Transaksi Rp 809 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322630/original/045982300_1786544427-IMG_2924.jpg)
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026), Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo, menjelaskan alur transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI). Transaksi ini terkait pembelian saham baru PT GI dan pelunasan utang sebagai bagian dari restrukturisasi anak perusahaan sebelum IPO. Menurut Adesty, uang sebesar Rp 809 miliar dialokasikan oleh PT AKAB untuk membeli saham baru PT GI, lalu segera digunakan PT GI untuk melunasi utangnya kepada PT AKAB yang sudah ada sejak 2016. Utang awalnya senilai Rp 620 miliar, namun setelah bunga dan biaya lainnya, mencapai Rp 809 miliar pada 2021. Hakim memastikan bahwa dana tersebut akhirnya kembali ke PT AKAB untuk melunasi utang lama, dan Adesty memastikan bahwa transaksi tersebut terdokumentasi serta semua bukti telah diserahkan kepada Jaksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.28
Nadiem Optimistis Pengadilan Tinggi Berani Koreksi Putusan Hakim Tipikior di PN Pusat
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.24
Nadiem Makarim Pertanyakan Uang Pengganti Rp 809 Miliar di Sidang Banding
Berita terkait
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.51
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.30
Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
kumparan · 24 September 2026 pukul 19.58