Sidang Nadiem, Petinggi GoTo Beberkan Alur Transaksi Rp 809 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322630/original/045982300_1786544427-IMG_2924.jpg)
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026), Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo, menjelaskan alur transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI). Transaksi ini terkait pembelian saham baru PT GI dan pelunasan utang sebagai bagian dari restrukturisasi anak perusahaan sebelum IPO. Menurut Adesty, uang sebesar Rp 809 miliar dialokasikan oleh PT AKAB untuk membeli saham baru PT GI, lalu segera digunakan PT GI untuk melunasi utangnya kepada PT AKAB yang sudah ada sejak 2016. Utang awalnya senilai Rp 620 miliar, namun setelah bunga dan biaya lainnya, mencapai Rp 809 miliar pada 2021. Hakim memastikan bahwa dana tersebut akhirnya kembali ke PT AKAB untuk melunasi utang lama, dan Adesty memastikan bahwa transaksi tersebut terdokumentasi serta semua bukti telah diserahkan kepada Jaksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.28
Nadiem Optimistis Pengadilan Tinggi Berani Koreksi Putusan Hakim Tipikior di PN Pusat
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.24
Nadiem Makarim Pertanyakan Uang Pengganti Rp 809 Miliar di Sidang Banding
Berita terkait
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19
Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.39
Eks Dirut GoTo Bantah Nadiem Makarim Jadi Beneficial Owner
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.10
Eks Dirut GOTO Buka-bukaan di Sidang Banding Nadiem Makarim
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.55