Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pantang Menyerah, Kubu Lodewyk Pusung Bakal Ajukan Praperadilan Lagi

Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama tim hukumnya tidak akan menyerah mengajukan praperadilan meski putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gagal. Pengacaranya, Jonky Hendry Mailuhu, menyatakan bahwa permohonan praperadilan akan diajukan lagi ke PN Jakarta Selatan karena putusan sebelumnya belum menyentuh pokok perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Jonky, tindakan Kejagung dianggap sebagai upaya paksa yang melanggar prosedur hukum, sehingga penting untuk dilawan agar tidak terus berlanjut. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tidak bertujuan menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung, melainkan untuk mencari kepastian hukum. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim M Firman Akbar di PN Jakpus, pengadilan mengabulkan eksepsi Kejagung terkait kewenangan dan menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili kasus praperadilan ini. Pengadilan juga tidak memberikan penilaian mengenai sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, atau penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait