Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Syarat Cawapres Panas, MK Usir Ahli Pihak Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) memaksa ahli Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang dalam perkara gugatan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka setelah Rullyandi sebelumnya menyatakan di berbagai media bahwa sidang MK ilegal. Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digelar Kamis (1/10) malam untuk membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Rullyandi hadir sebagai ahli yang didatangkan oleh Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara. Hakim kunci Arsul Sani mempertanyakan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli setelah menyatakan sidang ilegal. Ketua MK Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Rullyandi akhirnya mencabut pernyataan ilegalitas sidang, namun hanya untuk ruang sidang saat ini, dan menyatakan dirinya merasa tertekan. Setelah itu, MK memutuskan untuk menerima keterangan Rullyandi secara tertulis dan tidak lagi membiarkannya memberikan keterangan lisan di pengadilan. MK hanya mendengarkan keterangan ahli Ina Setiawati dari pihak terkait. Sementara itu, dalam perkara ini, KPU RI hadir dengan mantan Ketuanya Hasyim Asy'ari sebagai saksi. Pemohon dalam gugatan ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Gugatan ini terkait syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, khususnya terkait dokumen pendidikan yang hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan bukti kelulusan resmi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait