KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi Dokumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden melalui surat keterangan penyetaraan ijazah. Namun, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi lebih lanjut ke dinas pendidikan terkait dokumen tersebut. Dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi, KPU merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyebut surat keterangan penyetaraan memiliki nilai setara dengan ijazah SLTA. KPU menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani pejabat kementerian dianggap sah tanpa verifikasi eksternal. Hal ini memicu keraguan dari hakim MK terkait keabsahan proses verifikasi administrasi calon wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
JawaPos · 24 September 2026 pukul 06.45
KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
Berita terkait
KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 07.37
Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Kutip Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 13 soal Perang Badar
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 23.09
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49