Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi Dokumen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden melalui surat keterangan penyetaraan ijazah. Namun, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi lebih lanjut ke dinas pendidikan terkait dokumen tersebut. Dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi, KPU merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyebut surat keterangan penyetaraan memiliki nilai setara dengan ijazah SLTA. KPU menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani pejabat kementerian dianggap sah tanpa verifikasi eksternal. Hal ini memicu keraguan dari hakim MK terkait keabsahan proses verifikasi administrasi calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait