Sidang Ungkap Yaqut Kirim Surat ke Saudi Pecah Kuota Haji Tambahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat membahas dugaan korupsi kuota haji tambahan 20.000 orang yang diklaim Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, pecah 50:50 untuk kuota khusus dan reguler sebelum MoU dengan Saudi Arabia. Jaksa KPK mengonfirmasi Yaqut telah mengirim surat ke Menteri Haji Saudi pada 27 Desember 2023 yang mengatur pembagian kuota secara tidak sesuai Undang-undang No. 8/2019 (8% khusus, 92% reguler). Kasus ini melibatan empat terdakwa dan diduga merugikan negara Rp622 miliar, termasuk 313 penyelenggara haji khusus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 16.20
KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Kediaman Ahmad Ali, PDIP: Mengapa Proses Hukumnya Lambat? Apa Gara-Gara Orang Dekat Jokowi?
JawaPos · 11 September 2026 pukul 16.15
KPK Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR Muara Enim, Sita Barang Bukti Elektronik
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.29
Geledah Rumah Pegawai PUPR Muara Enim, KPK Sita Barang Elektronik
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.11
Kasus Korupsi Etik Suryani, KPK Datangi DPKP dan BKPSDM Sukoharjo
Berita terkait
Jaksa Ungkap SK Menag soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.54
Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.49
Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 'Gus Men'
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.35
Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Ace Hasan Bantah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21