Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB. Perkara bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini ditujukan sebagai termohon kepada Kejaksaan Agung. Dalam gugatannya, Febrie meminta pembatalan penahanannya dan penyataan bahwa surat perintah penahanan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum, khususnya terkait Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026, Hakim Richard sudah membacakan amar putusan sementara terkait perkara ini. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Febrie, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.

Hakim menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menetapkan batasan waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledaran. Ia juga menegaskan bahwa tidak benar bahwa perkara muncul tiba-tiba pada 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu, melainkan terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan jauh sebelum penggeledaran dilaksanakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait