Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana UII Mahrus Ali menyatakan penyidikan tindak pidana asal harus dilakukan sebelum menetapkan TPPU. Mahrus menekankan pentingnya memperjelas asal-usul harta berupa emas 47 kg dan valuta asing sebelum menyimpulkan hasil pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa TPPU memerlukan objek yaitu harta kekayaan hasil tindak pidana, sehingga penyidikan asal diperlukan untuk memastikan keaslian dugaannya. Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan terkait upaya paksa termasuk penggeledahan yang menyita uang $4.767.300, S$14.083.800, Rp100 juta, dan emas 47 kg.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.19
Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 22.45
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan TPPU Harus Diawali Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.42
Polri Pastikan Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah
Berita terkait
Berkas Perkara TPPU Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.29
Geger BAP Tan Kian Ungkap Dugaan Aliran Rp 40 Miliar, Ahli Hukum: Harus Diklarifikasi
JawaPos · 11 September 2026 pukul 12.15
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Dalami Bukti-Telusuri Alur Transaksi
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.07
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15