Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal

Dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana UII Mahrus Ali menyatakan penyidikan tindak pidana asal harus dilakukan sebelum menetapkan TPPU. Mahrus menekankan pentingnya memperjelas asal-usul harta berupa emas 47 kg dan valuta asing sebelum menyimpulkan hasil pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa TPPU memerlukan objek yaitu harta kekayaan hasil tindak pidana, sehingga penyidikan asal diperlukan untuk memastikan keaslian dugaannya. Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan terkait upaya paksa termasuk penggeledahan yang menyita uang $4.767.300, S$14.083.800, Rp100 juta, dan emas 47 kg.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait