Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana UII Mahrus Ali menyatakan penyidikan tindak pidana asal harus dilakukan sebelum menetapkan TPPU. Mahrus menekankan pentingnya memperjelas asal-usul harta berupa emas 47 kg dan valuta asing sebelum menyimpulkan hasil pencucian uang. Ia menjelaskan bahwa TPPU memerlukan objek yaitu harta kekayaan hasil tindak pidana, sehingga penyidikan asal diperlukan untuk memastikan keaslian dugaannya. Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan terkait upaya paksa termasuk penggeledahan yang menyita uang $4.767.300, S$14.083.800, Rp100 juta, dan emas 47 kg.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.43
Soal Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.24
Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.08
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
8 Orang Saksi Diminta Keterangan soal TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.54
Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.17
Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.48
Kejagung Periksa 4 Pihak Swasta Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 10.34