Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit

Rencana pemerintah pusat untuk mengalihkan status guru ASN (PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu) dari pengelolaan daerah menjadi ASN pusat telah dibahas dalam rapat koordinasi pada 10 Agustus 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tujuannya adalah memperbaiki distribusi guru agar lebih merata, khususnya di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Pemerintah daerah, seperti Pemkab Temanggung, mendukung kebijakan ini karena dinilai dapat memperkuat fiskal daerah. Namun, mereka meminta agar guru yang telah mengajar di daerah tersebut tetap ditempatkan dan menjalankan tugas di lokasi yang sama. Hal ini mencerminkan kekhawatiran mengenai penempatan guru setelah alih status.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengatasi kesenjangan distribusi guru di Indonesia. Dengan pengalihan ke pusat, diharapkan alokasi guru dapat dilakukan lebih fleksibel sesuai kebutuhan setiap daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait