Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan Lodewyk Pusung Pekan Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318206/original/026758800_1786089090-kejagung-tahan-mantan-pimpinan-bgn-2799051.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang praperadilan terhadap Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang ini ditujukan untuk memeriksa sengkontrukannya statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal yang ditunjudet adalah Firman Akbar, dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Pihak Kejaksaan Agung menjadi termohon dalam perkara ini. Sebelumnya, Lodewyk pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena kompetensi wilayah tidak sesuai. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa lokasi tindakan hukum negara, seperti penangkapan dan penahanan, berada di luar wilayah hukum PN Jaksel, sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.07
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.54
Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
Berita terkait
Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak
Detik.com · 14 September 2026 pukul 10.07
Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.24
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.54
Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas: Gugatan Tak Diterima PN Jakpus
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.41