Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan Lodewyk Pusung Pekan Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318206/original/026758800_1786089090-kejagung-tahan-mantan-pimpinan-bgn-2799051.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang praperadilan terhadap Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang ini ditujukan untuk memeriksa sengkontrukannya statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal yang ditunjudet adalah Firman Akbar, dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Pihak Kejaksaan Agung menjadi termohon dalam perkara ini. Sebelumnya, Lodewyk pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena kompetensi wilayah tidak sesuai. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa lokasi tindakan hukum negara, seperti penangkapan dan penahanan, berada di luar wilayah hukum PN Jaksel, sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.07
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.54
Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
Berita terkait
Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.17
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 13.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 10.36
Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.32