Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara telah teregistrasi dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) namun ditolak hakim Abdul Affandi pada 30 Juli 2026. Hakim memutuskan PN Jaksel tidak berwenang secara relatif karena lokus tindakan upaya paksa — penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan — terjadi di wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, sesuai asas kompetensi relatif KUHAP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pengajuan praperadilan kali ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan "silakan aja" atas langkah Lodewyk, menandakan Kejagung terbuka terhadap proses hukum yang berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.51
Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan Lodewyk Pusung Pekan Depan
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.07
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.43
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35