Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara telah teregistrasi dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) namun ditolak hakim Abdul Affandi pada 30 Juli 2026. Hakim memutuskan PN Jaksel tidak berwenang secara relatif karena lokus tindakan upaya paksa — penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan — terjadi di wilayah hukum PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, sesuai asas kompetensi relatif KUHAP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pengajuan praperadilan kali ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan "silakan aja" atas langkah Lodewyk, menandakan Kejagung terbuka terhadap proses hukum yang berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait