Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Singgung Penyalahgunaan Prosedur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan keempat Roy Suryo terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. Putusan dibacakan I Ketut Darpawan pada 26 Agustus 2024. Hakim memutuskan gugatan tidak relevan karena status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, sehingga kewenangan beralih ke PN Jakarta Timur. Dengan menolak gugatan, hakim memberikan catatan keras sebagai penyalahgunaan prosedur hukum karena mengajukan gugatan satu per satu setelah berkas perkara pokok masuk pengadilan. Ini merupakan kegagalan keempat Roy Suryo dalam praperadilan, sebelumnya hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan teknis penggeledahan. Kasus kini berada di PN Jakarta Timur untuk sidang pokok perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.34
Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 10.32
Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 17.02
Soal Larangan ke Luar Negeri, PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 14.16
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Hormati Putusan Hakim
Berita terkait
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.09