Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Singgung Penyalahgunaan Prosedur

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan keempat Roy Suryo terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. Putusan dibacakan I Ketut Darpawan pada 26 Agustus 2024. Hakim memutuskan gugatan tidak relevan karena status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, sehingga kewenangan beralih ke PN Jakarta Timur. Dengan menolak gugatan, hakim memberikan catatan keras sebagai penyalahgunaan prosedur hukum karena mengajukan gugatan satu per satu setelah berkas perkara pokok masuk pengadilan. Ini merupakan kegagalan keempat Roy Suryo dalam praperadilan, sebelumnya hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan teknis penggeledahan. Kasus kini berada di PN Jakarta Timur untuk sidang pokok perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait