Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

Kejaksaan Agung memberhentikan Febrie Adriansyah secara sementara dari jabatannya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus). Pemberhentian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (4/8). Proses pemberhentian sementara berlaku hingga muncul putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Usulan pemberhentian berasal dari Tim Sembilan Kejagung, yakni tim penyidik yang menangani kasus Febrie setelah Kejagung menerima penyerahan perkara dari kepolisian. Ketua Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA. Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan informasi tersebut melalui anggotanya, Nurokhman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait