Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung memberhentikan Febrie Adriansyah secara sementara dari jabatannya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus). Pemberhentian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (4/8). Proses pemberhentian sementara berlaku hingga muncul putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Usulan pemberhentian berasal dari Tim Sembilan Kejagung, yakni tim penyidik yang menangani kasus Febrie setelah Kejagung menerima penyerahan perkara dari kepolisian. Ketua Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA. Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan informasi tersebut melalui anggotanya, Nurokhman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.06
Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.47
Jaksa Agung Cabut Status Jaksa Febrie Adriansyah untuk Sementara
Berita terkait
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52
Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.00
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40