Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Gugat Praperadilan Kejagung-Polri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentulnya. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka menduga adanya sembilan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini, termasuk penegakan hukum yang dianggap terburu-buru dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP, yang seharusnya memberikan perlakuan paling ringan bagi tersangka jika terjadi perubahan undang-undang setelah kejahatan dilakukan. Tim hukum juga mempertanyakan penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur dalam hukum positif Indonesia, kurangnya penjelasan mengenai predicate crime, dan dugaan tidak memenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka. Selain itu, mereka mencurigakan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, serta kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka. Karena penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang akan diuji di pengadilan, tim hukum berargumen bahwa penahanan juga tidak sah secara hukum. Kedua gugatan praperadilan akan diajukan secara terpisah karena melibatu medan hukum yang berbeda. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan tersebut, dan juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena keterlibatan dalam kasus yang sama. Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam peran sebagai jaksa atau pejabat struktural saat bertugas di Kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.58
Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.20
PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah!
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 04.45
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30