Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal Tetap Aman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Prasetyo menjelaskan bahwa guru yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menyinkronkan data kepegawaian guru.
Menurut Prasetyo, penyelesaian masalah kepegawaian guru melibatkan berbagai aspek dan aspirasi dari asosiasi guru. Ia memastikan kebijakan ini telah mempertimbangkan kondisi fiskal secara matang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengalihan status ini tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal. Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk kebijakan tersebut agar dapat berjalan lancar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.10
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Simak Hak dan Kewajibannya
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.46
Menteri PAN-Rebiro Siapkan Skema Pengangkatan PPPK Guru
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.06
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS di Awal 2027, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Otomatis
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu
Berita terkait
Mendagri Garansi Nasib 172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 05.20
Guru Honorer Boleh Memilih menjadi PNS atau PPPK, tetapi Ada Syaratnya
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 05.35
Kemendikdasmen: Tanpa Tes, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.30
Mendikdasmen: Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Tes
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.45