Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal Tetap Aman

Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Prasetyo menjelaskan bahwa guru yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menyinkronkan data kepegawaian guru.

Menurut Prasetyo, penyelesaian masalah kepegawaian guru melibatkan berbagai aspek dan aspirasi dari asosiasi guru. Ia memastikan kebijakan ini telah mempertimbangkan kondisi fiskal secara matang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengalihan status ini tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal. Pihaknya juga telah menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk kebijakan tersebut agar dapat berjalan lancar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait