Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan dosen FH UGM Dr M Fatahillah Akbar sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Fatahillah menilai penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejagung sesuai prosedur dan sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, syarat formil penetapan tersangka telah terpenuhi, termasuk melalui surat perintah penyidikan yang memuat nama penyidik yang bertindak secara individual dan spesifik.

Fatahillah menjelaskan bahwa penyidikan tidak dilarang terhadap objek yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, asalkan dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara bisa melibatkan koordinasi antar lembaga, seperti penyerahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, penggunaan sprindik baru terhadap objek yang sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak diperbolehkan.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI, serta TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagang juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait