Sudah Diputuskan, Silakan Simak Kalimat Hakim MK soal Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Denny Indrayana dan rekan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan bahwa para pemohon, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perorangan, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden seharusnya adalah pasangan calon. Meskipun MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran untuk penyetaraan pendidikan minimal SMA, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum pemohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.59
Sidang Putusan soal Ijazah Gibran di MK Dimulai
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 18.08
Tim Hukum Merah Putih Bakal Laporkan Hakim MK Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.35
Kapan Pembacaan Putusan Sidang Ijazah Gibran? Hakim MK Bilang Begini
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.53
MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Berita terkait
Pagi Ini MK Gelar PHPU Pilpres 2024, Agendanya Keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 07.38
Mahfud MD Ungkap Cara MK Bisa ‘Kreatif’ di Kasus Ijazah Gibran: Ada Penemuan Hukum
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.16
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.26
Alasan MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.47