Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sudah Diputuskan, Silakan Simak Kalimat Hakim MK soal Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Denny Indrayana dan rekan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan bahwa para pemohon, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perorangan, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden seharusnya adalah pasangan calon. Meskipun MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran untuk penyetaraan pendidikan minimal SMA, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum pemohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait