Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Alasan MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meskipun MK tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran, gugatan tersebut tetap tidak diterima.

Penolakan ini terjadi karena 12 orang pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Berdasarkan UU MK dan PMK, pemohon sengketa Pilpres harus merupakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan para penggugat dalam kasus ini bukan peserta Pilpres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait