Alasan MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meskipun MK tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran, gugatan tersebut tetap tidak diterima.
Penolakan ini terjadi karena 12 orang pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Berdasarkan UU MK dan PMK, pemohon sengketa Pilpres harus merupakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan para penggugat dalam kasus ini bukan peserta Pilpres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.05
Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 20.46
Denny Indrayana Duga MK Bakal Beri Dissenting Opinion dalam Putusan Ijazah Gibran
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 18.08
Tim Hukum Merah Putih Bakal Laporkan Hakim MK Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.35
Kapan Pembacaan Putusan Sidang Ijazah Gibran? Hakim MK Bilang Begini
Berita terkait
Mahfud MD Ungkap Cara MK Bisa ‘Kreatif’ di Kasus Ijazah Gibran: Ada Penemuan Hukum
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.16
Menuju Sidang Lanjutan, Ini Lima Tuntutan Denny Indrayana Soal Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.00
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30