Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ubah Aturan Lama Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan penetapan status bencana nasional dengan mengangkat jumlah korban sebagai indikator utama. Putusan MK atas perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 menyebut Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana tidak konsisten dengan UUD 1945. Sekarang, minimal 3 indikator harus dipenuhi dengan jumlah korban sebagai prioritas utama. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan kelima indikator saling berkelindan, sehingga jika korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana tinggi, dampak sosial ekonomi otomatis besar. Bencana yang tidak memenuhi kriteria nasional otomatis menjadi bencana daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait