Ubah Aturan Lama Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Jadi Indikator Utama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan penetapan status bencana nasional dengan mengangkat jumlah korban sebagai indikator utama. Putusan MK atas perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 menyebut Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana tidak konsisten dengan UUD 1945. Sekarang, minimal 3 indikator harus dipenuhi dengan jumlah korban sebagai prioritas utama. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan kelima indikator saling berkelindan, sehingga jika korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana tinggi, dampak sosial ekonomi otomatis besar. Bencana yang tidak memenuhi kriteria nasional otomatis menjadi bencana daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.45
MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.35
MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Berita terkait
Ketua MPR Prihatin Karhutla Meluas, tapi Puji Pemerintah: Kami Melihat...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.00
MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.14
MK Putuskan Penetapan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.54
MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.59