TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan pidana pemotongan masa hukuman dan pemecatan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras putusan ini, menyatakan bahwa peradilan militer justru menjadi sarana impunitas dengan mengurangi hukuman dan menjaga proses persidangan tetap tertutup. Mereka menyoroti ketidakjelasan dalam putusan terkait status pemecatan dan menuduh hakim tidak mempertimbangkan kerugian korban yang mengalami luka bakar hingga 20 persen dan kerusakan penglihatan. TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim serta meminta penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus ini. Kejadian penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 setelah Andrie Yunus mengisi siniar di YLBHI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Berita terkait
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
Remiliterisasi Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 08.25
Festival Udin 2026 Digelar, Soroti Impunitas dan Kejahatan Ekologis
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 18.20