Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus

Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan pidana pemotongan masa hukuman dan pemecatan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras putusan ini, menyatakan bahwa peradilan militer justru menjadi sarana impunitas dengan mengurangi hukuman dan menjaga proses persidangan tetap tertutup. Mereka menyoroti ketidakjelasan dalam putusan terkait status pemecatan dan menuduh hakim tidak mempertimbangkan kerugian korban yang mengalami luka bakar hingga 20 persen dan kerusakan penglihatan. TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim serta meminta penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus ini. Kejadian penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 setelah Andrie Yunus mengisi siniar di YLBHI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait