Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

Bea Cukai Indonesia menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Bali dengan menyita sekitar 20.000 botol atau setara 14.500 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang bukti terdiri dari MMEA golongan B dan C dari berbagai merek, dengan nilai barang mencapai Rp 12,55 miliar. Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama tim gabungan.

Operasi bermula dari informasi intelijen tentang dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Pada 23 Juli 2026, tim menghentikan kendaraan di Jalan Padma, Badung, yang baru keluar dari bangunan di Denpasar Timur, dan menemukan minuman keras dengan pita cukai diduga palsu. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,14 miliar. Konferensi pers diadakan di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT di Kuta, Badung, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait