Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Detik-Detik Bea Cukai dan BAIS TNI Temukan "Gudang" Miras Ilegal Rp12 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal di Bali dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar. Barang bukti terdiri atas minuman keras golongan B dan C berbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan penimbunan miras ilegal di Denpasar. Tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai dan BAIS TNI menghentikan kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, pada 23 Juli 2026, yang ternyata baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur. Pemeriksaan terhadap dua bangunan di lokasi tersebut menghasilkan ribuan botol miras dengan pita cukai diduga palsu.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, dengan koordinasi Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Djaka Budhi Utama menekankan penindakan ini juga bertujuan menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali agar masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri legal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait