Detik-Detik Bea Cukai dan BAIS TNI Temukan "Gudang" Miras Ilegal Rp12 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal di Bali dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,14 miliar. Barang bukti terdiri atas minuman keras golongan B dan C berbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan penimbunan miras ilegal di Denpasar. Tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai dan BAIS TNI menghentikan kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, pada 23 Juli 2026, yang ternyata baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur. Pemeriksaan terhadap dua bangunan di lokasi tersebut menghasilkan ribuan botol miras dengan pita cukai diduga palsu.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, dengan koordinasi Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Djaka Budhi Utama menekankan penindakan ini juga bertujuan menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali agar masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri legal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 20.25
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
Berita terkait
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Begini Kronologinya
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.29
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45