Terima Suap, Eks Kepala Badan Pengawas Makanan China Dibui 14 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan China menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan (CFDA) China, Bi Jingquan, karena bersalah menerima suap. Bi dinyatakan menerima uang dan aset senilai lebih dari 57 juta Yuan (setara Rp 150,2 miliar) selama periode 1995 hingga 2025, ketika ia memegang berbagai jabatan termasuk Kepala CFDA dan pejabat senior Dewan Negara.
Menurut putusan pengadilan di Provinsi Shandong, Bi menerima suap sebagai imbalan atas bantuannya kepada berbagai pihak terkait kegiatan operasional bisnis, persetujuan administratif, dan penyelesaian proyek. Bi ditunjuk sebagai Kepala CFDA pada awal 2015, beberapa bulan setelah pemerintah China meluncurkan reformasi prosedur peninjauan obat-obatan.
Selama memimpin CFDA, Bi mendukung penyederhanaan dan percepatan proses peninjauan obat baru serta peningkatan kualitas obat generik. Ia mengundurkan diri pada 2018, di tengah skandal vaksin yang gemparkan China. Dalam persidangan, Bi mengakui bersalah dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.47
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.09
KPK Ungkap 4 Orang Kepercayaan Nusron di Kasus Suap HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.55
Kode '2' Pejabat Pertanahan Minta Fee Pengurusan HGB Summarecon
Berita terkait
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Huawei Disebut Organisasi Kriminal, Kelakuannya Dibongkar Habis
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 19.20
China Hukum Mati Eks Gubernur karena Terima Suap Rp386 Miliar, Hartanya Juga Dirampas
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 10.17
Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.03