China Hukum Mati Eks Gubernur karena Terima Suap Rp386 Miliar, Hartanya Juga Dirampas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebuah pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun kepada mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, karena menerima suap senilai lebih dari 148 juta yuan (setara Rp386 miliar). Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan juga mencabut hak politik Jin seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar hasil dari tindak pidana suap beserta bunga yang diperoleh diserahkan ke kas negara. Vonis ini dijatuhkan setelah sidang terbuka yang berlangsung sejak bulan Juni, dengan pertimbangan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat. Penangguhan hukuman selama dua tahun diberikan mengingat faktor-faktor yang meringankan, seperti pengakuan kesalahan setelah ditangkap, pengungkapan tindak pidana sebelumnya tidak diketahui, dan penyesalan yang ditunjukkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.03
Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.32
Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 15.09
Terlibat Korupsi Rp387 Miliar, Mantan Gubernur di China Dijatuhi Hukuman Mati
VOI · 10 September 2026 pukul 09.15
PT CMC Diduga KPK Beri Suap Proyek ke Sejumlah Daerah Provinsi Bengkulu
Berita terkait
Terjerat Kasus Korupsi Rp1,96 Triliun, Anggota DPR China Dijatuhi Hukuman Mati
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 21.00
Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 10.30
Eks Presiden Terbukti Bersalah Kasus Suap Proyek PLTA, China Terseret
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 09.15
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20