Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

China Hukum Mati Eks Gubernur karena Terima Suap Rp386 Miliar, Hartanya Juga Dirampas

Sebuah pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun kepada mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, karena menerima suap senilai lebih dari 148 juta yuan (setara Rp386 miliar). Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan juga mencabut hak politik Jin seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar hasil dari tindak pidana suap beserta bunga yang diperoleh diserahkan ke kas negara. Vonis ini dijatuhkan setelah sidang terbuka yang berlangsung sejak bulan Juni, dengan pertimbangan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat. Penangguhan hukuman selama dua tahun diberikan mengingat faktor-faktor yang meringankan, seperti pengakuan kesalahan setelah ditangkap, pengungkapan tindak pidana sebelumnya tidak diketahui, dan penyesalan yang ditunjukkan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait