Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan, China, menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun terhadap mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, dalam kasus korupsi. Jin dinyatakan bersalah menerima suap lebih dari 148 juta Yuan, setara dengan Rp 387,2 miliar. Sidang digelar secara terbuka sejak Juni 2026, dan putusan akhir diumumkan pada 8 September 2026. Selain hukuman mati, pengadilan mencabut hak-hak politiknya seumur hidup dan menyita seluruh harta benda pribadinya. Hasil dari tindak pidana suap dan bunga yang diperoleh juga diserahkan ke kas negara. Pengadilan menilai tindakannya menimbulkan kerugian serius bagi negara dan rakyat. Penangguhan eksekusi diberikan sebagai pertimbangan kasihan, termasuk pengakuan bersalah dan penyesalan Jin. Jin sebelumnya dikeluarkan dari Partai Komunis China dan dibeamtan dari jabatannya pada Oktober 2025 akibat pelanggaran disiplin partai dan hukum. Ia dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan dalam kegiatan usaha dan kontrak proyek serta menerima hadiah dan uang secara ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 9 September 2026 pukul 10.40
KPK Sita Barbuk Elektronik Terkait Pengembangan Kasus Rejang Lebong dari Rumah Bos PT CMC
VOI · 8 September 2026 pukul 11.40
Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
VOI · 8 September 2026 pukul 10.55
Tak Hanya Pajero Sport, KPK Duga Legislator Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Mercedes Benz
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 09.28
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima 2 Mobil dari Swasta
Berita terkait
Terjerat Kasus Korupsi Rp1,96 Triliun, Anggota DPR China Dijatuhi Hukuman Mati
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 21.00
Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 10.30
Eks Presiden Terbukti Bersalah Kasus Suap Proyek PLTA, China Terseret
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 09.15
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20