Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Terima Suap Rp 387 M, Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan

Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan, China, menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun terhadap mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, dalam kasus korupsi. Jin dinyatakan bersalah menerima suap lebih dari 148 juta Yuan, setara dengan Rp 387,2 miliar. Sidang digelar secara terbuka sejak Juni 2026, dan putusan akhir diumumkan pada 8 September 2026. Selain hukuman mati, pengadilan mencabut hak-hak politiknya seumur hidup dan menyita seluruh harta benda pribadinya. Hasil dari tindak pidana suap dan bunga yang diperoleh juga diserahkan ke kas negara. Pengadilan menilai tindakannya menimbulkan kerugian serius bagi negara dan rakyat. Penangguhan eksekusi diberikan sebagai pertimbangan kasihan, termasuk pengakuan bersalah dan penyesalan Jin. Jin sebelumnya dikeluarkan dari Partai Komunis China dan dibeamtan dari jabatannya pada Oktober 2025 akibat pelanggaran disiplin partai dan hukum. Ia dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan dalam kegiatan usaha dan kontrak proyek serta menerima hadiah dan uang secara ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait