Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Barbuk Elektronik Terkait Pengembangan Kasus Rejang Lebong dari Rumah Bos PT CMC

KPK menyita barang bukti elektronik dari rumah Eko Yusanto, Direktur PT CMC, Jakarta Timur, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 8 September 2024, untuk menelaah temuan terkait penyelidikan luas yang melibatkan Kota Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap 10-15% dari nilai proyek, yaitu Rp980 juta dari tiga pihak swasta. Selain itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian suap melalui PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. KPK menggandang kasus ini untuk menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait