KPK Sita Barbuk Elektronik Terkait Pengembangan Kasus Rejang Lebong dari Rumah Bos PT CMC
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita barang bukti elektronik dari rumah Eko Yusanto, Direktur PT CMC, Jakarta Timur, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 8 September 2024, untuk menelaah temuan terkait penyelidikan luas yang melibatkan Kota Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap 10-15% dari nilai proyek, yaitu Rp980 juta dari tiga pihak swasta. Selain itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian suap melalui PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. KPK menggandang kasus ini untuk menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 10.44
KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong
Detik.com · 8 September 2026 pukul 21.45
KPK Geledah Rumah Bos Perusahaan di Jaktim Terkait Kasus Rejang Lebong
Detik.com · 8 September 2026 pukul 23.13
KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop
Detik.com · 8 September 2026 pukul 22.36
Alasan KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat di Kasus Bupati Lalu Ahmad
Berita terkait
Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
VOI · 8 September 2026 pukul 11.40
Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 10.58
Tak Hanya Pajero Sport, KPK Duga Legislator Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Mercedes Benz
VOI · 8 September 2026 pukul 10.55
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima 2 Mobil dari Swasta
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 09.28