Terungkap di Sidang Fadia Arafiq: Outsourcing Dicopot karena Beda Pilihan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, mengungkapkan bahwa Bupati Nonaktif Fadia Arafiq memberikan perintah untuk mencopot tenaga alih daya (outsourcing) tertentu. Menurut saksi, perintah pencopotan ini diberikan karena perbedaan pilihan politik tenaga alih daya tersebut dalam Pilkada. Setelah dipecat, tenaga alih daya diganti dengan orang yang memiliki afiliasi politik berbeda. Kasus ini sedang diperiksa hakim terkait dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Sidang dilangsungkan pada Kamis, 13 Agustus 2020, dengan Hakim Ketua Rightmen Situmorang sebagai ketua majelis hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.04
Sidang Korupsi Fadia Arafiq, Eks Kadis Ungkap Dugaan Copot Outsourcing karena Beda Pilihan Politik
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 11.30
Beda Pilihan Saat Pilkada, Tenaga Outsourcing Diduga Dicopot atas Perintah Eks Bupati Fadia
Berita terkait
Bupati Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 M
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.18
Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.45
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.02
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.32