Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq berperan sebagai penampung uang hasil korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diduga berasal dari pungutan pengurusan layanan pertanahan. Penyidik KPK menyatakan skema dimulai dari tindakan Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang mengumpulkan uang pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian, lalu diserahkan ke mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan akhirnya ke Fahd A Rafiq. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di Jabodetabek terungkap kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan delapan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai rupiah serta mata uang asing dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait