Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq berperan sebagai penampung uang hasil korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diduga berasal dari pungutan pengurusan layanan pertanahan. Penyidik KPK menyatakan skema dimulai dari tindakan Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang mengumpulkan uang pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian, lalu diserahkan ke mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan akhirnya ke Fahd A Rafiq. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di Jabodetabek terungkap kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan delapan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai rupiah serta mata uang asing dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 01.11
KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.25
Foto: Gepokan Uang Kasus Dugaan Korupsi di BPN
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.05
KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 10.15
KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN
Berita terkait
Tiga Kali Jadi Tersangka Korupsi, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Lebih Berat
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.25
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar: Sudah Dikasih Kesempatan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.30
Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga jadi Pengepul Uang Kasus Suap HGB Summarecon
JawaPos · 16 September 2026 pukul 10.15
Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Sanksi Berat Menanti
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.57