Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Perkaranya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk ketiga kalinya atau mencetak hattrick. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa status residivis ini menjadi dasar untuk memaksimalkan sanksi pidana terhadapnya. Dalam kasus terbaru terkait Kementerian ATR/BPN, Fahd diduga berperan sebagai pihak swasta yang menampung uang hasil korupsi pengurusan layanan pertanahan. Uang tersebut dikumpulkan oleh pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, kemudian disetorkan kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan akhirnya diberikan kepada Fahd. Kasus ini mencuat setelah OTT KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB perusahaan swasta di Kabupaten Bogor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.00
Peran Fahd Arafiq di Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN, Keterlaluan
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.16
Jejak Kasus Fahd Arafiq, Hattrick Ditangkap KPK Atas Keterlibatan Korupsi
JawaPos · 16 September 2026 pukul 09.45
Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Korupsi, Terancam Pemberatan Hukuman
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.56
Fahd Arafiq Mencetak Hattrick, KPK Enggak Sungkan Menyebut Dia Residivis
Berita terkait
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar: Sudah Dikasih Kesempatan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.30
Tiga Kali Jadi Tersangka Korupsi, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Lebih Berat
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.25
Fahd Arafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Perkaranya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.28
Fahd Arafiq Hatrick jadi Tersangka Korupsi, KPK Maksimalkan Pemidanaan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.37