Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim 9 Kejagung Harus Segera Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Febrie Adriansyah

Mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso meminta Tim 9 Kejaksaan Agung segera mengusut kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp 476 miliar yang disita dari kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Aset tersebut ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Agus menilai aset bernilai fantastis itu harus ditelusuri asal-usul dan kepemilikannya, serta diuji apakah sesuai dengan profil kekayaan pihak terkait.

Ia menyarankan penyidik mencocokkan temuan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset tidak tercantum dalam laporan, hal itu patut didalami lebih lanjut. Agus menegaskan bahwa ketidaksesuaian dengan LHKPN bisa menjadi bahan pertanyaan dan pendalaman alasan aset tidak dilaporkan. Langkah ini dinilai penting untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait