Tim 9 Kejagung Harus Segera Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso meminta Tim 9 Kejaksaan Agung segera mengusut kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp 476 miliar yang disita dari kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Aset tersebut ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Agus menilai aset bernilai fantastis itu harus ditelusuri asal-usul dan kepemilikannya, serta diuji apakah sesuai dengan profil kekayaan pihak terkait.
Ia menyarankan penyidik mencocokkan temuan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset tidak tercantum dalam laporan, hal itu patut didalami lebih lanjut. Agus menegaskan bahwa ketidaksesuaian dengan LHKPN bisa menjadi bahan pertanyaan dan pendalaman alasan aset tidak dilaporkan. Langkah ini dinilai penting untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 12.28
Tim 9 Didorong Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar yang Disita dari Febrie
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 23.29
Pakar Hukum: Polri dan Kejagung Saling Jegal dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 16.19
Hendardi Dorong Kasus Febrie Dialihkan ke KPK
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.48
Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU Febrie
Berita terkait
Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.17
Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.24
Pakar: Kejagung Tunjukkan Keseriusan Usut Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 11.17
Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.05