Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim 9 Didorong Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar yang Disita dari Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mengusut tuntas kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Penggeledahan itu sebelumnya dilakukan penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menilai aset bernilai fantastis itu seharusnya bisa ditelusuri untuk mengetahui asal-usul dan kepemilikannya. Menurutnya, penyidik punya ruang menguji apakah harta tersebut sesuai dengan profil kekayaan pihak terkait, misalnya dari kepemilikan rumah dan modal usaha. Ia juga menyarankan penyidik mencocokkan temuan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset tidak tercantum dalam laporan, hal itu patut didalami lebih lanjut dan menjadi pertanyaan mengapa tidak dilaporkan. Kejagung sebelumnya menyatakan akan membuktikan kasus ini di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait