Tim 9 Didorong Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar yang Disita dari Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mengusut tuntas kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Penggeledahan itu sebelumnya dilakukan penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menilai aset bernilai fantastis itu seharusnya bisa ditelusuri untuk mengetahui asal-usul dan kepemilikannya. Menurutnya, penyidik punya ruang menguji apakah harta tersebut sesuai dengan profil kekayaan pihak terkait, misalnya dari kepemilikan rumah dan modal usaha. Ia juga menyarankan penyidik mencocokkan temuan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset tidak tercantum dalam laporan, hal itu patut didalami lebih lanjut dan menjadi pertanyaan mengapa tidak dilaporkan. Kejagung sebelumnya menyatakan akan membuktikan kasus ini di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 08.31
Tim 9 Kejagung Harus Segera Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Febrie Adriansyah
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 06.48
Kejagung Janji Bakal Spill Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie di Sidang
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 07.04
KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.22
KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus
Berita terkait
Orkestrasi Pemberantasan Korupsi Jalan, Kejagung Sita Rp1 Triliun Kasus Inhutani V
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 16.12
Kejagung: Penyitaan-Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Tindakan yang Sah
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.45
Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
kumparan · 4 September 2026 pukul 23.40
Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sita Barang Mewah Milik Dadan Hindayana
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.16