Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026. Mereka mengungkap adanya sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka, yang terbagi dalam lima pokok persoalan utama.

Lima hal yang dipersoalkan meliputi penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime, penggabungan perkara tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, serta pencegahan ke luar negeri dan proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan akan membuktikan pelanggaran tersebut dengan menghadirkan minimal tiga ahli dalam persidangan. Sidang ini diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law, dengan fokus pada indikasi 30 pelanggaran yang teridentifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait