Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus TPPU. Mereka mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang terbagi dalam lima aspek utama, termasuk ketidakjelasan tindak pidana asal dan penggabungan sprindik TPPU dengan tindak pidana asal.
Keberatan tim hukum juga mencakup prosedur penggeledahan, penyitaan, pencegahan luar negeri, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal. Untuk memperkuat dalil, tim akan menghadirkan tiga ahli. Kasus ini bermula dari temuan aset emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di kediaman Febrie, yang juga menyeret dua tersangka swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 14.01
Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
Berita terkait
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.46
Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.56
Penampakan Febrie Adriansyah, Perdana Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 13.58