Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus TPPU. Mereka mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang terbagi dalam lima aspek utama, termasuk ketidakjelasan tindak pidana asal dan penggabungan sprindik TPPU dengan tindak pidana asal.

Keberatan tim hukum juga mencakup prosedur penggeledahan, penyitaan, pencegahan luar negeri, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal. Untuk memperkuat dalil, tim akan menghadirkan tiga ahli. Kasus ini bermula dari temuan aset emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di kediaman Febrie, yang juga menyeret dua tersangka swasta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait