Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus TPPU. Mereka mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang terbagi dalam lima aspek utama, termasuk ketidakjelasan tindak pidana asal dan penggabungan sprindik TPPU dengan tindak pidana asal.
Keberatan tim hukum juga mencakup prosedur penggeledahan, penyitaan, pencegahan luar negeri, serta penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal. Untuk memperkuat dalil, tim akan menghadirkan tiga ahli. Kasus ini bermula dari temuan aset emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di kediaman Febrie, yang juga menyeret dua tersangka swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.07
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 14.01
Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka
Berita terkait
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.41
Kuasa Hukum Febrie Sambut Baik Pelimpahan Berkas: Minta Bukti Diuji Terbuka
kumparan · 15 September 2026 pukul 23.24
Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.38
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.30