Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Minta Penegakan Hukum tak Tergesa-gesa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie sah secaknya hukumnya. Perkara ini diajukan Febrie terhadap Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Dalam sidang, kuasa hukum Febri Diansyah menyampaikan 30 dugaan pelanggaran prosedural terkait kasus TPPU tersebut. Meski menghormati putusan hakim, Febri meminta agar proses penegakan hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak ada korban lain dari kesalahan administratif dalam penyidikan. Praperadilan yang diajukan bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie, tetapi juga sebagai upaya untuk membaikkan proses hukum ke depan sesuai prinsip due process of law. Febri menyoroti bahwa kesalahan administratif dalam dokumen penyidikan, meski terlihat sederhana, bisa berdampak serius bagi nasib pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut. Tim hukum juga meluruskan bahwa barang yang diminta kembali dalam praperadilan adalah dokumen pribadi dan foto keluarga, bukan emas atau uang, untuk memastikan proses perolehan data dan integritas informasi. Presiden memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang bergerak cepat dalam menangani dampak gempa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait