Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Praperadilan, Ini yang Akan Digugat

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan penyidik Polda Metro Jaya serta Kortas Tipikor Polri. Pengajuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri. Kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda, sebagai bagian dari strategi hukum tim advokat. Tim kuasa hukum telah mengidentifikasi setidelapan sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam penanganan perkara ini, yang akan menjadi dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait penahanan dan persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU. Febrie telah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada 17 Juli dan 24 Juli 2026, sebagai bukti kooperatifnya dalam proses hukum. Tim hukum mengharapkan seluruh proses hukum dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan aturan administrasi penanganan perkara yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait