Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis, 27 Agustus 2026, dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat ditinjukkan kembali sebagai praperadilan.

Tim hukum Febrie Adriansyah sebelumnya mempersoalkan validitas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Mereka menilai kedua surat tersebut mengandung cacat hukum dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat dilanjutkan secara normal melalui jalur pidana di pengadilan negeri yang berwenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait