Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hak tersangka dan penasihat hukum untuk mengajukan praperadilan adalah hal yang sah sesuai KUHAP. Tim hukum Febrie akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama menyasar tindakan paksa Kejagung dalam penetapan status tersangka TPPU dan penahanan. Permohonan kedua menargetkan tindakan paksa Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penetapan tersangka korupsi dan TPPU, penggeledahan, serta penyitaan. Febrie dan pihak swasta Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, sementara Polri sebelumnya menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri 2020‑2024. Jaksa Agung juga telah memberhentikan sementara status kejaksaan Febrie dan menggeledah kantor Don Ritto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait