Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hak tersangka dan penasihat hukum untuk mengajukan praperadilan adalah hal yang sah sesuai KUHAP. Tim hukum Febrie akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama menyasar tindakan paksa Kejagung dalam penetapan status tersangka TPPU dan penahanan. Permohonan kedua menargetkan tindakan paksa Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penetapan tersangka korupsi dan TPPU, penggeledahan, serta penyitaan. Febrie dan pihak swasta Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, sementara Polri sebelumnya menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri 2020‑2024. Jaksa Agung juga telah memberhentikan sementara status kejaksaan Febrie dan menggeledah kantor Don Ritto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.58
Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
Berita terkait
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 22.15
50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.45
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Febrie Adriansyah Ingin Sidang Perkara Segera Digelar
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.23