Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hak tersangka dan penasihat hukum untuk mengajukan praperadilan adalah hal yang sah sesuai KUHAP. Tim hukum Febrie akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama menyasar tindakan paksa Kejagung dalam penetapan status tersangka TPPU dan penahanan. Permohonan kedua menargetkan tindakan paksa Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penetapan tersangka korupsi dan TPPU, penggeledahan, serta penyitaan. Febrie dan pihak swasta Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, sementara Polri sebelumnya menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri 2020‑2024. Jaksa Agung juga telah memberhentikan sementara status kejaksaan Febrie dan menggeledah kantor Don Ritto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.58
Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Penampakan Eks Jampidsus Febrie Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.10
Penampakan Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan Pink dan Diborgol
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 14.22
Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.26