Eks Anak Buah Ungkap Kode Pembagian Fee Percepatan Haji: 1 Yaqut, 2 Gus Alex
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kasubdit Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengungkap penggunaan kode angka untuk pembagian fee percepatan haji khusus dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kode '1' merujuk pada eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, '2' untuk staf khusus Gus Alex, dan '3' kemungkinan untuk Dirjen. Nominal dalam tabel bukti, seperti angka 25, berarti 25.000 USD yang dibagikan secara rata.
Rizky mengaku uang tersebut belum diserahkan kepada para penerima, termasuk Yaqut, karena telah habis digunakan untuk membeli aset berupa tanah, rumah, dan ruko. Dalam kasus ini, Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.13
Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
JawaPos · 16 September 2026 pukul 17.30
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Alasan Keselamatan di Balik Pengaturan Kuota Haji 2024
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.49
Gus Yaqut: Kemerdekaan Saya Dirampas karena Fitnah
JawaPos · 17 September 2026 pukul 18.47
Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut
Berita terkait
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Kubu Yaqut Bilang Para Koruptor Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.35
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut
Detik.com · 8 September 2026 pukul 23.26
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00