Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah Rp 568 Juta Buat THR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, didakwa memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan uang sebesar Rp 568 juta. Uang tersebut diklaim digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi bupati. Dakwaan ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Peristiwa ini terjadi pada Februari hingga Maret 2026, saat Syamsul menjabat sebagai bupati periode 2025-2030. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sekda Cilacap, Sadmoko, di ruang kerja bupati. Sadmoko kemudian meminta bantuan tiga asisten daerah untuk mengumpulkan dana dari para kepala OPD.
Dana yang dikumpulkan bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta dari berbagai OPD. Salah satu asisten sempat keberatan dengan permintaan tersebut, namun Sekda menjelaskan bahwa permintaan itu berasal dari bupati. Uang akhirnya terkumpul sebesar Rp 568 juta melalui beberapa pejabat perantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.30
Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.40
Janggal, Ada Pesan Terhapus Pegawai KPK dan Ayahnya di Kasus Pemalang
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 13.50
Dakwaan Jaksa ke Eks Bupati Cilacap: Pemaksaan Pengumpulan THR Lebaran
Berita terkait
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.54
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.25
Sidang Korupsi Fadia Arafiq, Eks Kadis Ungkap Dugaan Copot Outsourcing karena Beda Pilihan Politik
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.04