Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah Rp 568 Juta Buat THR

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, didakwa memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan uang sebesar Rp 568 juta. Uang tersebut diklaim digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi bupati. Dakwaan ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang.

Peristiwa ini terjadi pada Februari hingga Maret 2026, saat Syamsul menjabat sebagai bupati periode 2025-2030. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sekda Cilacap, Sadmoko, di ruang kerja bupati. Sadmoko kemudian meminta bantuan tiga asisten daerah untuk mengumpulkan dana dari para kepala OPD.

Dana yang dikumpulkan bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta dari berbagai OPD. Salah satu asisten sempat keberatan dengan permintaan tersebut, namun Sekda menjelaskan bahwa permintaan itu berasal dari bupati. Uang akhirnya terkumpul sebesar Rp 568 juta melalui beberapa pejabat perantara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait